Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau penangkap ikan tidak bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c harus menggunakan penerangan berupa: a. sebuah lampu atau lentera yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan ditempatkan pada tempat yang dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya; dan b. penerangan lambung yang memancarkan sinar berwarna hijau di lambung kanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id