Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau penangkap ikan tidak bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c harus menggunakan penerangan berupa:
a. sebuah lampu atau lentera yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan ditempatkan pada tempat yang dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya; dan
b. penerangan lambung yang memancarkan sinar berwarna hijau di lambung kanan.
Koreksi Anda
