Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau tidak bermotor yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter atau rakit yang panjangnya kurang dari 30 (tiga puluh) meter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b harus menggunakan penerangan berupa sebuah lampu atau lentera yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan ditempatkan pada tempat yang dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya. (2) Rakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sedang kandas dan mengganggu alur-pelayaran: a. pada malam hari harus memasang penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. pada siang hari harus memasang bendera putih yang ditempatkan pada tempat yang dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya.
Koreksi Anda