Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau tidak bermotor yang panjangnya 20 (dua puluh) meter atau lebih dan rakit yang panjangnya 30 (tiga puluh) meter atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a harus menggunakan penerangan:
a. sebuah lampu atau lentera yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan ditempatkan pada tempat yang dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya; dan
b. penerangan lambung.
(2) Rakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki lebar kurang dari 6 (enam) meter yang sedang berlayar atau sedang berhenti harus memasang penerangan berupa sebuah lampu pada ujung muka dan ujung belakang dengan ketinggian sama, yang memancarkan sinar berwarna putih dan dapat dilihat dari sekelilingnya pada jarak paling sedikit 2 (dua) kilometer pada alur yang lurus.
(3) Rakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki lebar 6 (enam) meter atau lebih yang sedang berlayar atau berhenti harus memasang penerangan berupa lampu pada ujung muka dan ujung belakang masing-masing 2 (dua) buah lampu dengan ketinggian dan daya sinar yang sama.
(4) Rakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sedang kandas dan mengganggu alur-pelayaran:
a. pada malam hari harus memasang 2 (dua) buah penerangan keliling berjajar tegak lurus ke atas, yang memancarkan sinar
berwarna merah, ditempatkan sebelah atas dan sinar berwarna putih yang ditempatkan sebelah bawah; dan
b. pada siang hari harus memasang 3 (tiga) buah benda berbentuk bola berwarna hitam berjajar tegak lurus ke atas, bola bergaris tengah 0,5 (nol koma lima) sampai dengan 0,8 (nol koma delapan) meter dan dipasang pada ketinggian yang sama dengan penerangan keliling.
Koreksi Anda
