Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Penggunaan lampu penerangan/navigasi pada kapal sungai dan danau tidak bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas:
a. kapal sungai dan danau tidak bermotor yang panjangnya 20 (dua puluh) meter atau lebih dan rakit yang panjangnya 30 (tiga puluh) meter atau lebih;
b. kapal sungai dan danau tidak bermotor yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter atau rakit yang panjangnya kurang dari 30 (tiga puluh) meter;
c. kapal sungai dan danau penangkap ikan tidak bermotor; dan
d. kapal dayung.
Koreksi Anda
