Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau yang sedang berlabuh harus menyalakan sebuah penerangan keliling yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya. (2) Kapal sungai dan danau yang sedang merapat di tempat bongkar muat wajib menerangi badan kapal sungai dan danaunya sehingga terlihat dengan baik oleh kapal sungai dan danau lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id