Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau yang sedang berlabuh harus menyalakan sebuah penerangan keliling yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya.
(2) Kapal sungai dan danau yang sedang merapat di tempat bongkar muat wajib menerangi badan kapal sungai dan danaunya sehingga terlihat dengan baik oleh kapal sungai dan danau lain.
Koreksi Anda
