Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan Pasal 57 huruf b yang sedang kandas dan mengganggu alur-pelayaran harus memenuhi ketentuan:
a. pada malam hari harus memasang penerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
b. pada siang hari harus memasang bendera putih yang ditempatkan pada tempat yang dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya.
Koreksi Anda
