Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya 7 (tujuh) meter ke bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c harus menggunakan:
a. sebuah penerangan keliling yang memancarkan sinar berwarna putih;
dan
b. kapal sungai dan danau bermotor yang dapat berlayar dengan kecepatan lebih dari 10 (sepuluh) km/jam harus menggunakan penerangan keliling dan penerangan lambung.
Koreksi Anda
