Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter tetapi lebih dari 7 (tujuh) meter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b harus menggunakan: a. sebuah penerangan lambung yang memancarkan sinar berwarna hijau di lambung kanan; b. sebuah penerangan lambung yang memancarkan sinar berwarna merah di lambung kiri; c. sebuah penerangan keliling yang memancarkan sinar berwarna putih; d. penerangan di lambung kanan dan lambung kiri dapat diganti dengan lampu atau lentera kombinasi yang memancarkan sinar berwarna hijau; dan e. penerangan keliling kedua yang memancarkan sinar berwarna putih ditempatkan pada jarak 0,5 (nol koma lima) sampai dengan 1 (satu) meter tegak lurus di atas penerangan keliling pertama jika sedang menggandeng kapal sungai dan danau lain.
Koreksi Anda