Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Penggunaan lampu penerangan/navigasi pada kapal sungai dan danau bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas:
a. kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya 20 (dua puluh) meter atau lebih;
b. kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter tetapi lebih dari 7 (tujuh) meter; dan
c. kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya 7 (tujuh) meter ke bawah.
Koreksi Anda
