Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Penggunaan lampu penerangan/navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pada kapal sungai dan danau bermotor;
pada kapal sungai dan danau tidak bermotor; dan
b. pada kapal penghisap lumpur, kapal keruk, atau kapal kerja yang sedang melakukan pekerjaan di alur-pelayaran.
Koreksi Anda
