Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan lampu penerangan/navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. pada kapal sungai dan danau bermotor; pada kapal sungai dan danau tidak bermotor; dan b. pada kapal penghisap lumpur, kapal keruk, atau kapal kerja yang sedang melakukan pekerjaan di alur-pelayaran.
Koreksi Anda