Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dapat menyatakan keadaannya dengan memberikan isyarat bahaya:
a. memberikan isyarat-isyarat bunyi secara terus menerus;
b. memberikan isyarat SOS dalam kode morse dengan perantaraan lampu;
c. memberikan kata "MAYDAY MAYDAY" melalui radio telepon;
d. memberikan isyarat bendera berbentuk bujur sangkar atau dengan bola atau sesuatu yang menyerupai bola di atas atau di bawah bendera tersebut;
e. memberikan isyarat dengan lidah api dikapal sungai dan danau;
f. memberikan isyarat dengan asap berwarna jingga; dan
g. memberikan isyarat menggunakan tangan dengan cara menaikturunkan lengan yang terentang ke samping berulang-ulang secara perlahan-lahan.
Koreksi Anda
