Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dapat menyatakan keadaannya dengan memberikan isyarat bahaya: a. memberikan isyarat-isyarat bunyi secara terus menerus; b. memberikan isyarat SOS dalam kode morse dengan perantaraan lampu; c. memberikan kata "MAYDAY MAYDAY" melalui radio telepon; d. memberikan isyarat bendera berbentuk bujur sangkar atau dengan bola atau sesuatu yang menyerupai bola di atas atau di bawah bendera tersebut; e. memberikan isyarat dengan lidah api dikapal sungai dan danau; f. memberikan isyarat dengan asap berwarna jingga; dan g. memberikan isyarat menggunakan tangan dengan cara menaikturunkan lengan yang terentang ke samping berulang-ulang secara perlahan-lahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id