Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau yang melakukan kegiatan diluar kegiatan pelayaran di alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e terdiri atas:
a. penangkapan ikan;
b. olahraga air;
c. penyelaman; dan
d. kegiatan lain yang diizinkan sepanjang tidak membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, menggangu kelancaran lalu lintas, dan mengganggu perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau.
(2) Kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. harus mendapatkan izin dari inspektur sungai dan danau;
b. hanya diizinkan dalam kondisi arus perairan yang baik, cuaca yang baik, dan jarak pandang bebas;
c. tidak boleh dilakukan di lokasi yang dapat menggangu kegiatan lalu lintas pelayaran khususnya di pintu masuk pelabuhan, area dekat kapal sungai dan danau berlabuh, dan area penyeberangan ferry;
d. wajib memberikan tanda dan/atau isyarat yang diperlukan agar tidak membahayakan keselamatan lalu lintas kapal sungai dan danau;
e. khusus untuk kapal sungai dan danau yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak diizinkan melakukan kegiatan penangkapan ikan berdekatan dan sejajar dengan kapal sungai dan danau lain yang melakukan kegiatan yang sama.
Koreksi Anda
