Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pergerakan kapal sungai dan danau di perairan pelabuhan dan daerah labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d harus memperhatikan:
a. sebelum sandar atau bertolak untuk berlayar, kapal sungai dan danau harus memperhatikan situasi dan kondisi alur yang ada dan memastikan bahwa tidak akan mengganggu pergerakan kapal sungai dan danau lain yang telah berlayar dan memberikan isyarat sesuai dengan ketentuan;
b. setiap kapal sungai dan danau dilarang untuk membuang sauh di alur yang sempit atau alur yang berbelok atau perairan lainnya dimana tindakan kapal sungai dan danau tersebut akan mengganggu pelayaran kapal sungai dan danau lainnya;
c. apabila terjadi keadaan darurat di perairan seperti kerusakan mesin kapal sungai dan danau, terjadi kecelakaan kapal sungai dan danau, dan/atau keadaan darurat lainnya maka kapal sungai dan danau dapat diberikan izin oleh inspektur sungai dan danau untuk membuang sauh dalam kondisi perairan apapun dan wajib memasang isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain yang dapat terlihat oleh kapal sungai dan danau lain yang melintas dengan tetap memperhatikan faktor-faktor keselamatan; dan
d. kapal sungai dan danau yang beroperasi di perairan pelabuhan dan di daerah labuh harus menjaga kecepatannya agar tidak menimbulkan gelombang yang dapat menggangu keselamatan kapal sungai dan danau lainnya.
Koreksi Anda
