Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayaran pada kondisi jarak pandang terbatas atau malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c diatur sebagai berikut: a. dapat tidak melanjutkan pelayaran dan mencari tempat yang aman untuk berlabuh atau membuang sauh; b. harus mengurangi kecepatannya, siap untuk berolah gerak dan bila perlu menghentikan laju kapal sungai dan danaunya; c. pelayaran pada malam hari hanya diizinkan pada alur-pelayaran sungai dan danau yang dapat dilayari pada malam hari sebagaimana ditunjukkan melalui rambu yang dipasang; d. wajib menggunakan isyarat lampu dan memberikan isyarat bunyi dengan peluit atau klakson kapal sungai dan danau ketika bertemu kapal sungai dan danau lain; e. pada saat berlayar harus memberikan isyarat bunyi dengan 1 (satu) tiup panjang secara berulang-ulang dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; f. pada saat berhenti harus membunyikan 2 (dua) tiup panjang dan diulangi dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; g. kapal layar yang panjangnya 20 (dua puluh) meter atau lebih harus memberikan isyarat bunyi dengan terompet kabut berupa tiupan pendek dengan tenggang waktu yang pendek secara terus menerus, atau dengan membunyikan gong; h. kapal sungai dan danau layar yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter atau rakit yang panjangnya kurang dari 30 (tiga puluh) meter, harus memberikan isyarat bunyi secara terus menerus dengan gong, genta, atau isyarat bunyi lain dengan cara membuat gaduh; i. pada waktu cuaca kabut, hujan badai, atau asap tebal, kapal sungai dan danau layar dan rakit tidak boleh berlayar; j. pada cuaca kabut, hujan badai, atau asap tebal, kapal sungai dan danau bermotor hanya dapat melaju dengan kecepatan minimum dari daya motor sewaktu berlayar; k. setiap kapal sungai dan danau yang panjangnya 20 (dua puluh) meter atau lebih atau rakit yang panjangnya 30 (tiga puluh) meter atau lebih sedang berlabuh harus membunyikan genta atau kentongan secara terus menerus sampai selesai olah gerak; l. setiap kapal sungai dan danau yang sedang berlayar, yang mendengar isyarat bunyi dari kapal sungai dan danau lain yang berada di depan dari arah melintang, atau dalam keadaan situasi terlalu dekat dengan kapal sungai dan danau lain yang berada di depan dari arah melintang, harus mengurangi kecepatan atau menghentikan lajunya dan bernavigasi dengan penuh kewaspadaan sampai kemungkinan bahaya tubrukan berlalu; m. untuk kapal sungai dan danau bermotor yang berlayar dekat tanjung atau belokan tajam harus memberikan isyarat bunyi dengan tiupan panjang secara terus menerus dengan tenggang waktu yang pendek; n. untuk kapal sungai dan danau tidak bermotor yang berlayar dekat tanjung atau belokan tajam harus memberikan isyarat bunyi dengan genta, gong, atau dengan cara menimbulkan suara gaduh secara terus menerus; o. untuk kapal sungai dan danau bermotor yang berlayar melawan arah arus, sewaktu mendengar isyarat bunyi sebagaimana dimaksud huruf n dan huruf o dari kapal sungai dan danau yang berlayar menurut arah arus harus mengupayakan mendekati ujung tanjung, dan jika perlu mengurangi kecepatan atau berhenti dahulu agar belokan terbuka luas untuk kapal sungai dan danau yang berlayar menurut arah arus; p. untuk kapal sungai dan danau bermotor yang berlayar mengikuti arah arus sewaktu membelok di dekat sebuah tanjung, harus berlayar dengan kecepatan terbatas dan selalu siap untuk menggunakan jangkar penyetopnya; q. pada malam hari, kapal sungai dan danau tidak bermotor yang tidak terikat pada daratan harus memasang obor atau lentera yang dapat menerangi dengan jelas; dan s. kapal sungai dan danau yang akan menepi, berlabuh, atau berhenti di alur-pelayaran wajib memberikan isyarat dengan lampu kedip berwarna kuning dan menyalakan lampu penanda kapal sungai dan danau dengan cahaya merah pada bagian belakang kapal sungai dan danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id