Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau berpapasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau berpapasan pada perairan yang tenang, kapal sungai dan danau yang berukuran lebih kecil harus mengambil gerakan menghindar ke arah kanan dari kapal sungai dan danau yang lebih besar;
b. apabila dua buah kapal sungai dan danau berpapasan pada perairan yang dipengaruhi oleh arus air, kapal sungai dan danau ke arah hulu harus mengambil gerakan menghindar ke arah kanan dari kapal sungai dan danau ke arah hilir dengan memberikan isyarat bunyi dan/atau lampu;
c. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau berpapasan pada perairan pada kondisi alur-pelayaran yang sempit atau berarus, kapal sungai dan danau yang menuju arah hilir dan memberikan isyarat suara wajib mendapatkan prioritas sedangkan kapal sungai dan danau yang tidak memberikan isyarat suara harus mengurangi kecepatan atau menunggu;
d. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau bermotor saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan dan dapat mengakibatkan tubrukan, masing-masing kapal sungai dan danau harus mengubah haluannya ke kanan, sehingga saling berpapasan pada lambung kiri masing-masing;
e. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau bermotor saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan dan dapat mengakibatkan tubrukan, dimana salah satu kapal sungai dan danau terhambat oleh suatu rintangan, kapal sungai dan danau yang terhambat harus berlayar pada bagian sebelah dalam dari arah jalannya kapal sungai dan danau, sedangkan kapal sungai dan danau yang tidak mengalami hambatan harus berlayar sejauh mungkin di bagian sebelah kanan alur;
f. apabila sebuah kapal sungai dan danau bermotor dan sebuah kapal sungai dan danau tidak bermotor saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan dan dapat
mengakibatkan tubrukan, kapal sungai dan danau bermotor harus menghindar terhadap kapal sungai dan danau tidak bermotor;
g. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau layar saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan dan dapat mengakibatkan tubrukan, kapal sungai dan danau yang berlayar dengan angin kecepatan lebih tinggi harus menghindari kapal sungai dan danau yang berlayar dengan angin kecepatan lebih rendah;
h. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau layar saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan dan dapat mengakibatkan tubrukan, kapal sungai dan danau yang mendapat angin dari sisi kiri harus menghindari kapal sungai dan danau yang mendapat angin dari sisi kanan;
i. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau layar saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan yang dapat mengakibatkan tubrukan dan kedua kapal sungai dan danau berlayar dengan angin kecepatan tinggi, kapal sungai dan danau yang mendapat angin dari sisi kiri harus menghindari kapal sungai dan danau yang mendapat angin dari sisi kanan;
j. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau layar saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan yang dapat mengakibatkan tubrukan dan kedua kapal sungai dan danau berlayar dengan angin kecepatan tinggi dari sisi yang sama, kapal sungai dan danau yang menyongsong angin harus menghindari kapal sungai dan danau yang didorong angin; dan
k. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau layar saling berhadapan haluan yang tepat berlawanan atau hampir berlawanan yang dapat mengakibatkan tubrukan, kapal sungai dan danau layar yang berlayar dengan angin dari belakang harus menghindari kapal sungai dan danau lainnya.
(2) Kapal sungai dan danau ketika mendahului kapal sungai dan danau lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. telah diberi kesempatan oleh kapal sungai dan danau yang akan dilewati;
b. dapat melewati kapal sungai dan danau lain pada bagian alur yang lurus dan dari arah yang berlawanan tidak terdapat rintangan;
c. tidak pada alur sempit, tikungan, jeram, di sekitar jembatan, atau pada lokasi yang dilarang mendahului yang ditetapkan melalui rambu;
d. pada bagian alur sungai dan danau yang diizinkan dengan tetap mengutamakan prinsip keselamatan, memberikan isyarat, dan menjaga jarak aman;
e. memberitahukan dengan isyarat bunyi sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter dari kapal sungai dan danau yang akan didahului;
f. dilakukan dari sisi sebelah kiri kapal sungai dan danau yang akan didahului, jika terdapat rintangan diperbolehkan mendahului kapal sungai dan danau lain tersebut dari sisi sebelah kanan tetapi harus dilaksanakan dengan aman;
g. wajib menjawab dengan isyarat bunyi apakah diizinkan untuk mendahului dan memberikan jalan kepada kapal sungai dan danau yang mendahului;
h. kapal sungai dan danau yang didahului harus bergerak ke alur luar dan harus memberikan kesempatan pada kapal sungai dan danau yang akan mendahului serta tetap menjaga jarak aman;
i. kapal sungai dan danau layar hanya boleh mendahului kapal sungai dan danau lain jika kapal sungai dan danau layar mempunyai kecepatan yang lebih tinggi dari kapal sungai dan danau yang akan didahului; dan
j. kapal sungai dan danau yang melewati kapal sungai dan danau yang sedang melakukan kegiatan di luar kegiatan lalu lintas pelayaran wajib mengurangi kecepatan dan menjaga jarak aman untuk menghindari kecelakaan.
(3) Kapal sungai dan danau yang akan memotong alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus mengutamakan lalu lintas utama dan memberikan isyarat bunyi 4 (empat) kali tiupan panjang apabila bertemu kapal sungai dan danau lain, serta wajib memberikan prioritas kepada kapal sungai dan danau pada lintasan utama.
(4) Kapal sungai dan danau yang berlayar beriringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d harus tetap menjaga jarak aman dan dilengkapi dengan tanda awal dan akhir dari iring-iringan dengan menggunakan alat pemberi isyarat kapal sungai dan danau maupun lampu penerangan kapal sungai dan danau.
(5) Kapal sungai dan danau yang menggandeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e harus memenuhi ketentuan:
a. lebar gandengan secara keseluruhan tidak boleh lebih dari 1/6 (satu per enam) lebar alur-pelayaran; dan
b. memasang penerangan yang dapat terlihat dengan jelas pada malam hari atau memasang penerangan pada setiap sisi kapal sungai dan danau yang digandeng.
(6) Kapal sungai dan danau yang mendorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. saling dihubungkan dengan kuat dalam suatu rangkaian tetap dan dianggap sebagai sebuah kapal sungai dan danau bermotor; dan
b. memasang penerangan yang dapat terlihat dengan jelas pada malam hari atau memasang penerangan pada setiap sisi kapal sungai dan danau yang didorong.
(7) Kapal sungai dan danau yang menarik sebuah kapal sungai dan danau atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan tali kapal sungai dan danau dan diikatkan dalam jarak yang pendek;
b. kapal sungai dan danau yang ditarik harus dapat dikendalikan dengan baik oleh kapal sungai dan danau yang menarik; dan
c. pada malam hari harus memasang penerangan yang dapat terlihat dengan jelas, atau memasang penerangan pada setiap sisi kapal sungai dan danau yang digandeng.
(8) Kapal sungai dan danau yang akan mengubah haluan dan/atau berputar balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf h harus memenuhi ketentuan:
a. memperhatikan situasi dan kondisi alur yang benar-benar aman;
b. tidak mengganggu pelayaran kapal sungai dan danau lainnya; dan
c. wajib memberikan isyarat dengan menyalakan lampu kedip kuning, lampu dengan cahaya putih di bagian depan kapal sungai dan danau, dan lampu dengan cahaya merah di bagian belakang kapal sungai dan danau.
(9) Kapal sungai dan danau yang berlayar dengan kecepatan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. memperhatikan situasi setempat dan kapal sungai dan danau lain yang berada di sekitarnya;
b. apabila 2 (dua) buah kapal sungai dan danau dengan kecepatan tinggi berpapasan harus saling menghindar dan mengurangi kecepatan dengan tetap memperhatikan keselamatan;
c. memberikan isyarat lampu; dan
d. kecuali ditentukan lain, pada kondisi jarak pandang terbatas atau kondisi malam hari kapal sungai dan danau dilarang berlayar dengan kecepatan tinggi.
Koreksi Anda
