Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pelayaran pada kondisi jarak pandang bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
a. kapal sungai dan danau berpapasan;
b. kapal sungai dan danau ketika mendahului kapal sungai dan danau lain;
c. kapal sungai dan danau yang memotong alur-pelayaran sungai dan danau;
d. kapal sungai dan danau yang berlayar beriringan;
e. kapal sungai dan danau yang menggandeng;
f. kapal sungai dan danau yang mendorong;
g. kapal sungai dan danau yang menarik sebuah kapal sungai dan danau atau lebih;
h. kapal sungai dan danau yang akan mengubah haluan dan/atau berputar balik; dan
i. kapal sungai dan danau yang berlayar dengan kecepatan tinggi.
Koreksi Anda
