Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. setiap kapal sungai dan danau yang sedang berlayar di alur-pelayaran harus selalu berada di sebelah kanan alur; b. selama berlayar di alur-pelayaran sungai dan danau, nakhoda jaga harus melaporkan status perjalanannya secara berkala kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau; c. nakhoda wajib mematuhi ketentuan mengenai sistem rute yang ditetapkan dan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas; d. nakhoda harus berada dalam kondisi siaga dan penuh perhatian dengan mendengarkan isyarat bunyi dan memperhatikan isyarat lampu yang dikeluarkan oleh kapal sungai dan danau lain, memperhatikan keadaan di sekitarnya termasuk memperhatikan gerakan kapal sungai dan danau yang sedang mendekat agar tidak terjadi tubrukan; e. nakhoda harus mengoperasikan kapal sungai dan danau dengan kecepatan yang aman sehingga memungkinkan baginya untuk melakukan gerakan menghindar yang tepat untuk mencegah terjadinya tubrukan; f. nakhoda dilarang menghanyutkan kapal sungai dan danaunya mengikuti arus, pada saat kapal sungai dan danau tidak dapat dikendalikan dengan baik dan segera menghentikan kapal sungai dan danaunya; g. dalam keadaan arus kuat atau banjir, setiap kapal sungai dan danau yang panjangnya 7 (tujuh) meter atau lebih wajib menggunakan jangkar yang dapat menahan laju kapal sungai dan danau; h. kapal sungai dan danau yang panjangnya kurang dari 7 (tujuh) meter atau kapal sungai dan danau yang menggunakan layar tidak boleh merintangi jalannya kapal sungai dan danau lain yang mempunyai kemampuan berolah gerak/bernavigasi terbatas atau terikat pada alur- pelayarannya; i. kapal sungai dan danau yang sedang menangkap ikan dan sedang berlayar tidak boleh merintangi jalannya kapal sungai dan danau lain; j. tidak boleh memotong alur dan jika memotong alur tidak boleh merintangi jalannya kapal sungai dan danau lain, serta jika timbul keraguan wajib memberikan isyarat bunyi dengan suling; k. mendahului kapal sungai dan danau lain dapat dilakukan apabila kondisi memungkinkan dengan memberikan isyarat bunyi; l. kapal sungai dan danau yang akan didahului, bila kondisi memungkinkan untuk didahului, harus memberikan isyarat bunyi; m. kapal sungai dan danau yang sedang mendekati perairan sempit, mendekati belokan atau tempat-tempat yang terhalang pengelihatan, harus memberikan isyarat bunyi yang dipertegas dengan lampu isyarat cahaya yang memancarkan sinar berwarna putih dengan jarak paling sedikit 5 (lima) kilometer; n. tidak boleh berlabuh jangkar di alur-pelayaran, kecuali dalam keadaan terpaksa; o. bagi kapal sungai dan danau yang melakukan kegiatan di luar kegiatan pelayaran wajib memberikan isyarat dengan lampu kedip dengan cahaya kuning yang dapat dilihat dari jarak minimal 2 (dua) mil; p. kapal sungai dan danau yang akan menuju alur menikung selambat- lambatnya pada jarak 0,5 (nol koma lima) mil mendekati tikungan wajib memberikan isyarat bunyi dengan 1 (satu) kali tiupan panjang; q. kapal sungai dan danau yang sedang berlabuh harus menyalakan sebuah penerangan keliling yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya; r. kapal sungai dan danau yang sedang merapat di tempat bongkar muat wajib menerangi badan kapal sungai dan danaunya sehingga dapat terlihat dengan baik oleh kapal sungai dan danau lain.
Koreksi Anda