Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b terdiri atas: a. prinsip berlalu lintas; b. pelayaran pada kondisi jarak pandang bebas; c. pelayaran pada kondisi jarak pandang terbatas atau malam hari; d. pergerakan kapal sungai dan danau di perairan pelabuhan dan daerah labuh; dan e. kapal sungai dan danau yang melakukan kegiatan diluar kegiatan pelayaran di alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id