Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pada saat berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b terdiri atas:
a. prinsip berlalu lintas;
b. pelayaran pada kondisi jarak pandang bebas;
c. pelayaran pada kondisi jarak pandang terbatas atau malam hari;
d. pergerakan kapal sungai dan danau di perairan pelabuhan dan daerah labuh; dan
e. kapal sungai dan danau yang melakukan kegiatan diluar kegiatan pelayaran di alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
