Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Persiapan sebelum kapal sungai dan danau berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi:
a. memiliki surat persetujuan keberangkatan kapal sungai dan danau;
b. nakhoda wajib melaporkan keberangkatan kapal sungai dan danaunya kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau; dan
c. nakhoda wajib membawa peta alur-pelayaran dan buku petunjuk berlayar.
Koreksi Anda
