Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebelum kapal sungai dan danau berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi: a. memiliki surat persetujuan keberangkatan kapal sungai dan danau; b. nakhoda wajib melaporkan keberangkatan kapal sungai dan danaunya kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau; dan c. nakhoda wajib membawa peta alur-pelayaran dan buku petunjuk berlayar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id