Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan berlalu lintas lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. persiapan sebelum kapal sungai dan danau berangkat; b. pada saat berlalu lintas; dan c. pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan.
Koreksi Anda