Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pengaturan berlalu lintas lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. persiapan sebelum kapal sungai dan danau berangkat;
b. pada saat berlalu lintas; dan
c. pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan.
Koreksi Anda
