Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal sungai dan danau yang akan di operasikan di sungai dan danau harus memenuhi persyaratan kelaikan kapal. (2) Persyaratan kelaikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keselamatan kapal; b. pencegahan pencemaran perairan dari kapal; c. pengawakan; d. garis muat; e. pemuatan; f. kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang; g. status hukum kapal; dan h. manajemen keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran di atas kapal sungai dan danau.
Koreksi Anda