Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c sebagai panduan berlalu lintas di alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Penetapan tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. kondisi alur-pelayaran;
b. kepadatan lalu lintas;
c. ukuran dan sarat (draft) kapal; dan
d. kondisi cuaca.
(3) Tata cara berlalu lintas di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelaikan kapal sungai dan danau;
b. pengaturan berlalu lintas;
c. penggunaan lampu penerangan/navigasi; dan
d. alat pemberi isyarat.
Koreksi Anda
