Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c sebagai panduan berlalu lintas di alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Penetapan tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kondisi alur-pelayaran; b. kepadatan lalu lintas; c. ukuran dan sarat (draft) kapal; dan d. kondisi cuaca. (3) Tata cara berlalu lintas di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelaikan kapal sungai dan danau; b. pengaturan berlalu lintas; c. penggunaan lampu penerangan/navigasi; dan d. alat pemberi isyarat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id