Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan domisili.
Koreksi Anda
