Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan domisili.
Koreksi Anda