Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pekerjaan bawah air dapat dilakukan untuk pemasangan:
a. kabel bawah air;
b. pipa bawah air; dan/atau
c. bangunan atau instalasi bawah air.
(2) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a. metode kerja;
b. kelengkapan peralatan;
c. tenaga kerja.
(3) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rencana tata cara pelaksanaan pekerjaan;
b. rencana sistem keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. rencana penanganan dampak terhadap lingkungan perairan.
(4) Kelengkapan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. peralatan kerja sesuai kebutuhan yang mencakup kapal sungai dan danau kerja, peralatan selam, peralatan pemotong, peralatan pengebor, peralatan las di dalam air, dan peralatan lain yang diperlukan; dan
b. peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. pelaksana pekerjaan dapat meliputi penanggung jawab lapangan, nakhoda kapal sungai dan danau, teknisi dan operator untuk setiap jenis peralatan, penyelam, dan anak buah kapal sungai dan danau sesuai kebutuhan; dan
b. semua tenaga kerja wajib memiliki kualifikasi yang ditunjukkan melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(6) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
