Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi kerangka kapal sungai dan danau yang telah disingkirkan diumumkan oleh Inspektur Sungai dan Danau.
Koreksi Anda