Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi kerangka kapal sungai dan danau yang telah disingkirkan diumumkan oleh Inspektur Sungai dan Danau.
Koreksi Anda
