Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kerangka kapal yang berada di wilayah perairan sungai dan danau, pemilik wajib melaporkan kepada Inspektur Sungai dan Danau. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Sungai dan Danau MENETAPKAN tingkat gangguan keselamatan berlayar. (3) Dalam hal posisi kerangka kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu keselamatan berlayar, pemilik kapal wajib memasang tanda kapal karam. (4) Dalam hal belum dipasang tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh posisi kapal sungai dan danaunya, pemilik kerangka kapal sungai dan danau wajib mengganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan. (5) Posisi kerangka kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Inspektur Sungai dan Danau.
Koreksi Anda