Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 atau yang tidak digunakan wajib dibongkar. (2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam peta alur- pelayaran dan buku petunjuk pelayaran sungai dan danau. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi.
Koreksi Anda