Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) wajib:
a. melaksanakan pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran sesuai dengan izin yang diberikan;
b. melaksanakan pemasangan fasilitas alur-pelayaran tertentu; dan
c. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran secara berkala setiap bulan kepada pemberi izin.
(2) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan izin.
Koreksi Anda
