Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan persyaratan:
a. data perusahaan, meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
b. gambar tata letak lokasi bangunan atau instalasi dengan skala yang memadai;
c. rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;
dan
d. kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan survei rencana lokasi pembangunan instalasi atau bangunan lainnya
Koreksi Anda
