Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi diperlukan izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas I;
b. gubernur untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur- pelayaran sungai kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas III.
Koreksi Anda
