Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi diperlukan izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas I; b. gubernur untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur- pelayaran sungai kelas II; dan c. bupati/walikota untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas III.
Koreksi Anda