Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Di perairan sungai dan danau dapat dibangun bangunan atau instalasi selain untuk keperluan alur-pelayaran sungai dan danau yang tidak dilayari oleh kapal laut.
(2) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang ditempatkan secara tetap maupun temporer di atas permukaan air maupun di dalam air.
(3) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. penempatan, pemendaman, dan penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. tidak menimbulkan kerusakan dan gangguan terhadap alur- pelayaran sungai dan danau;
c. tidak mengganggu olah gerak kapal sungai dan danau dalam berlalu lintas;
d. memperhatikan ruang bebas vertikal dan horisontal dalam pembangunan jembatan;
e. memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa;
f. lebar tidak boleh lebih dari 1/8 (satu per delapan) lebar alur- pelayaran pada lokasi tersebut;
g. panjang maksimum 1.000 (seribu) meter; dan
h. dibangun pelindung.
(4) Setiap bangunan atau instalasi di alur-pelayaran sungai dan danau wajib:
a. dipasang rambu; dan
b. memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau.
(5) Dalam hal bangunan atau instalasi yang telah ada tidak memungkinkan untuk diberikan pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, dapat diberikan pelindung berupa fender.
Koreksi Anda
