Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Dalam hal kapal sungai dan danau yang berlayar mengalami kondisi darurat dan ingin berlabuh wajib:
a. mendapatkan izin dari petugas lalu lintas dan angkutan;
b. memasang isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain yang dapat terlihat oleh kapal sungai dan danau lain yang melintas; dan
c. memperhatikan keselamatan.
Koreksi Anda
