Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kapal sungai dan danau yang berlayar mengalami kondisi darurat dan ingin berlabuh wajib: a. mendapatkan izin dari petugas lalu lintas dan angkutan; b. memasang isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain yang dapat terlihat oleh kapal sungai dan danau lain yang melintas; dan c. memperhatikan keselamatan.
Koreksi Anda