Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberitahukan kegiatannya kepada inspektur sungai dan danau.
Koreksi Anda
