Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberitahukan kegiatannya kepada inspektur sungai dan danau.
Koreksi Anda