Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau yang berlayar di daerah labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 wajib menjaga kecepatan agar tidak menimbulkan gelombang yang dapat menggangu keselamatan kapal sungai dan danau lainnya dan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan.
Koreksi Anda
