Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah labuh di luar kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; b. tidak diperbolehkan di alur yang sempit; b. tidak diperbolehkan di alur yang berbelok; atau c. tidak boleh mengganggu pelayaran kapal sungai dan danau lainnya.
Koreksi Anda