Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Daerah labuh di luar kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
b. tidak diperbolehkan di alur yang sempit;
b. tidak diperbolehkan di alur yang berbelok; atau
c. tidak boleh mengganggu pelayaran kapal sungai dan danau lainnya.
Koreksi Anda
