Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau diperbolehkan menambatkan kapal atau buang sauh di luar kolam pelabuhan pada wilayah yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan:
a. menunggu untuk berlabuh di dermaga pelabuhan;
b. buang sauh setelah berlabuh di dermaga pelabuhan;
c. kegiatan perbaikan dan perawatan kapal sungai dan danau; dan
d. keadaan darurat.
Koreksi Anda
