Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau diperbolehkan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan apabila kondisi pelabuhan dinilai aman untuk bersandar. (2) Kapal sungai dan danau yang belum diizinkan bersandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan, dapat menunggu pada daerah labuh di luar kolam pelabuhan.
Koreksi Anda