Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kapal sungai dan danau diperbolehkan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan apabila kondisi pelabuhan dinilai aman untuk bersandar.
(2) Kapal sungai dan danau yang belum diizinkan bersandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan, dapat menunggu pada daerah labuh di luar kolam pelabuhan.
Koreksi Anda
