Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kapal sungai dan danau yang melakukan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan atau bertolak berlayar wajib: a. memberikan informasi kepada petugas lalu lintas di pelabuhan; b. meminta izin kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau; c. memperhatikan situasi dan kondisi alur yang ada; d. memastikan bahwa tidak akan mengganggu pergerakan kapal sungai dan danau lain yang telah berlayar dan memberikan isyarat sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id