Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Setiap kapal sungai dan danau yang melakukan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan atau bertolak berlayar wajib:
a. memberikan informasi kepada petugas lalu lintas di pelabuhan;
b. meminta izin kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau;
c. memperhatikan situasi dan kondisi alur yang ada;
d. memastikan bahwa tidak akan mengganggu pergerakan kapal sungai dan danau lain yang telah berlayar dan memberikan isyarat sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
