Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kapal sungai dan danau yang melakukan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan hanya diperbolehkan untuk melakukan: a. menaikkan dan/atau menurunkan penumpang; dan b. bongkar muat barang.
Koreksi Anda