Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Setiap kapal sungai dan danau yang melakukan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan hanya diperbolehkan untuk melakukan:
a. menaikkan dan/atau menurunkan penumpang; dan
b. bongkar muat barang.
Koreksi Anda
