Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Daerah labuh kapal sungai dan danau sesuai dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berupa:
a. di dalam kolam pelabuhan; dan
b. di luar kolam pelabuhan.
(2) Daerah labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk daerah labuh di alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur untuk daerah labuh di alur-pelayaran kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk daerah labuh di alur-pelayaran kelas III.
Koreksi Anda
