Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah labuh kapal sungai dan danau sesuai dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berupa: a. di dalam kolam pelabuhan; dan b. di luar kolam pelabuhan. (2) Daerah labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk daerah labuh di alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk daerah labuh di alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk daerah labuh di alur-pelayaran kelas III.
Koreksi Anda