Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan identifikasi permasalahan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b meliputi kegiatan mengolah, membandingkan, serta merumuskan kesimpulan berkaitan dengan:
a. tingkat kinerja lalu lintas pada alur-pelayaran sungai dan danau tertentu; dan
b. penyebab terjadinya kepadatan, kecelakaan, atau ketidakteraturan lalu lintas pada alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Tingkat kinerja lalu lintas pada alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi indikator:
a. tingkat keselamatan dan keamanan;
b. tingkat kelancaran lalu lintas; dan
c. tingkat kelestarian lingkungan perairan.
Koreksi Anda
