Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi data perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a meliputi pengumpulan data:
a. alur-pelayaran,
b. lalu lintas;
c. hidrografi, hidrologi dan meteorologi;
d. kegiatan di alur-pelayaran; dan
e. lingkungan sekitar.
(2) Data alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lebar, kedalaman, dan ketinggian ruang bebas;
b. penyediaan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
c. keberadaan bangunan dan instalasi, kerangka kapal sungai dan danau, dan hambatan serta gangguan di alur-pelayaran sungai dan danau; dan
d. lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan keamanan.
(3) Data lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jenis dan klasifikasi kapal sungai dan danau yang menggunakan alur-pelayaran;
b. kepadatan lalu lintas kapal sungai dan danau pada kondisi normal dan puncak;
c. pola pergerakan kapal sungai dan danau menurut asal dan tujuan;
dan
d. jumlah, jenis, lokasi, dan penyebab terjadinya kecelakaan.
(4) Data hidrografi, hidrologi, meteorologi, dan bathimetri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kecepatan arus;
b. kecepatan angin;
c. tingkat sedimentasi;
d. curah hujan; dan
e. kedalaman air.
(5) Data kegiatan di alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air; dan
b. penggunaan alur-pelayaran selain untuk lalu lintas kapal.
(6) Data lingkungan sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat; dan
b. penggunaan ruang di sekitar alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
