Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi data perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a meliputi pengumpulan data: a. alur-pelayaran, b. lalu lintas; c. hidrografi, hidrologi dan meteorologi; d. kegiatan di alur-pelayaran; dan e. lingkungan sekitar. (2) Data alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lebar, kedalaman, dan ketinggian ruang bebas; b. penyediaan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; c. keberadaan bangunan dan instalasi, kerangka kapal sungai dan danau, dan hambatan serta gangguan di alur-pelayaran sungai dan danau; dan d. lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan keamanan. (3) Data lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jenis dan klasifikasi kapal sungai dan danau yang menggunakan alur-pelayaran; b. kepadatan lalu lintas kapal sungai dan danau pada kondisi normal dan puncak; c. pola pergerakan kapal sungai dan danau menurut asal dan tujuan; dan d. jumlah, jenis, lokasi, dan penyebab terjadinya kecelakaan. (4) Data hidrografi, hidrologi, meteorologi, dan bathimetri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kecepatan arus; b. kecepatan angin; c. tingkat sedimentasi; d. curah hujan; dan e. kedalaman air. (5) Data kegiatan di alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air; dan b. penggunaan alur-pelayaran selain untuk lalu lintas kapal. (6) Data lingkungan sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat; dan b. penggunaan ruang di sekitar alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda