Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III. (2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kelas alur-pelayaran sungai dan danau ditetapkan. (3) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada hasil kajian kondisi alur dan kepadatan lalu lintas. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. inventarisasi data perairan; dan b. evaluasi dan identifikasi permasalahan lalu lintas.
Koreksi Anda