Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah kewaspadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e ditetapkan pada bagian alur-pelayaran tertentu yang secara teknis operasional berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pelayaran. (2) Daerah yang secara teknis operasional berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. alur-pelayaran sempit, tikungan tajam, kecepatan arus air tinggi, lokasi perlintasan, dan sekitar perairan pelabuhan; b. lalu lintas kapal padat; dan c. instalasi atau bangunan, kerangka kapal, pendangkalan, kabut dan logging.
Koreksi Anda