Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang akan berlayar ke daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d harus mendapatkan persetujuan dari Inspektur Sungai dan Danau.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
