Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. spesifikasi alur-pelayaran;
b. spesifikasi kapal sungai dan danau;
c. kondisi cuaca; dan
d. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau.
Koreksi Anda
