Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. spesifikasi alur-pelayaran; b. spesifikasi kapal sungai dan danau; c. kondisi cuaca; dan d. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau.
Koreksi Anda