Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d untuk menghindari terjadinya kecelakaan kapal, gangguan keamanan lalu lintas, dan gangguan terhadap lingkungan perairan pada lokasi yang ditetapkan. (2) Daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada bagian tertentu dari wilayah perairan sungai dan danau. (3) Daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. wilayah perairan sungai dan danau yang tidak memenuhi persyaratan teknis kelas alur-pelayaran sungai dan danau yang ditetapkan; b. zona keamanan dan keselamatan fasilitas alur-pelayaran dan bangunan yang digunakan selain untuk kepentingan lalu lintas sungai dan danau; c. wilayah perairan sungai dan danau yang dinilai berbahaya bagi keselamatan dan keamanan kapal sungai dan danau beserta muatannya; danmm khusus.
Koreksi Anda