Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Garis haluan yang dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. spesifikasi alur-pelayaran;
b. spesifikasi kapal; dan
c. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau.
(2) Garis haluan yang diajurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan peta dan buku petunjuk alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
