Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Garis haluan yang dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. spesifikasi alur-pelayaran; b. spesifikasi kapal; dan c. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau. (2) Garis haluan yang diajurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan peta dan buku petunjuk alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda