Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Garis haluan yang dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi pergerakan kapal sungai dan danau dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan perairan.
(2) Garis haluan yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk bagian tertentu dari suatu alur-pelayaran sungai dan danau yang telah memiliki peta sungai.
Koreksi Anda
