Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Rute dua arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dapat ditetapkan pada bagian tertentu dari suatu alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Rute dua arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. spesifikasi alur;
b. spesifikasi kapal sungai dan danau;
c. tingkat kepadatan arus lalu lintas kapal sungai dan danau; dan
d. kondisi lingkungan perairan dan sekitar sungai dan danau.
(3) Bagian tertentu dari alur-pelayaran sungai dan danau yang ditetapkan menjadi rute dua arah harus:
a. ditandai batas-batas lokasi dengan menempatkan rambu petunjuk pada kedua ujungnya;
b. dilengkapi dengan rambu petunjuk arah; dan
c. dicantumkan dalam peta dan buku petunjuk alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
